Fatwa DSN-MUI No. 36/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 36/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut :
Pertama:
- Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
- Akad yang digunakan untuk instrumen SWBI adalah akad wadi’ah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
- Dalam SWBI tidak boleh ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak Bank Indonesia.
- SWBI tidak boleh diperjualbelikan.
Kedua:
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar