Fatwa DSN-MUI No. 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum
- Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.
- Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
- Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
- Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3, adalah:
- bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana
- bank konvensional hanya sebagai pemilik dana
Kedua : Ketentuan Khusus
- Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah:
- Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
- Musyarakah
- Qardh
- Wadi’ah
- Al-Sharf
- Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 1. menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Ketiga : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah yang berkedudukan di Indonesia, setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar