Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Selasa, 14 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility ini adalah sebagai berikut: 

Pertama  :  Ketentuan Umum 

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
  1. Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
  2. Wa’d (الوعد) adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu yang dituangkan ke dalam suatu dokumen Memorandum of Understanding.
  3. Wa’d yang telah disepakati tidak boleh disalahgunakan untuk pembiayaan di luar kesepakatan.
  4. Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Line Facility. 

Kedua  :  Ketentuan Akad
    1. Line facility boleh dilakukan berdasarkan wa’d dan dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu sesuai prinsip syariah.
    2. Akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut di atas dapat berbentuk akad Murabahah, Istishna’, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah.
    3. Penetapan margin, nisbah bagi hasil dan/atau fee yang diminta oleh LKS harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan masing-masing akad dan ditetapkan pada saat akad tersebut dibuat.
    4. LKS hanya boleh mengambil margin, bagi hasil dan/atau fee atas akad-akad yang direalisasikan dari Line Facility.
    5. Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa DSN nomor: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’, Fatwa DSN nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), Fatwa DSN nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, Fatwa DSN nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan akad-akad Pembiayaan yang mengikuti Line Facility. 
    Ketiga  :  Ketentuan Penutup
    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 









    Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions