Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Selasa, 14 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan Pemberian Potongan
  1. LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
  2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
  3. Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.
Kedua  :  Ketentuan Penutup
    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





    KEMBALI KE MENU 




    Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions