Fatwa DSN-MUI No. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Pemberian Potongan
- LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
- Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
- Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.
Kedua : Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Posting Komentar