Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Senin, 13 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 35/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah ini adalah sebagai berikut : 

Pertama  :  Ketentuan Umum
  1. Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
  2. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya meng-gunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’.

Kedua  :  Ketentuan Akad

Akad untuk L/C Ekspor yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
  1. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
    • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    • Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah;
    • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
    • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    • Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
    • Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor;
    • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
    • Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
    • Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).
  3. Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:
    • Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
    • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    • Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
    • Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
    • Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk:
      • Pembayaran ujrah;
      • Pengembalian dana mudharabah;
      • Pembayaran bagi hasil.
    • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
  4. Akad Musyarakah dengan ketentuan:
    • Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
    • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    • Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
    • Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
    • Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk:
      • Pengembalian dana musyarakah;
      • Pembayaran bagi hasil.
  5. Akad Al-Bai’ (Jual-beli) dan Wakalah dengan ketentuan:
    • Bank membeli barang dari eksportir;
    • Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir;
    • Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir;
    • Pembayaran oleh bank penerbit L/C (issuing bank) dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).
     
Ketentuan Penutup:

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.









Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions