Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Fungsi dan Prinsip Operasional
- Konsep bagi hasil
- Produk Syariah
- Uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat Komoditi
- Transaksi yang Transparan, Keikhlasan Dan Kejujuran
- Etik Bisnis Syariah yang dilarang Melakukan kegiatan penipuan kecurangan, Suap Haram Dan Riba
- Perilaku sumber daya insane wajib mengikuti teladan RosulNya
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
- Dihitung Dari Pinjaman Modal ( Pokok )
- Bunga Berubah sesuai dengan Kondisi Pasar
- Nominal tetap sesuai dengan Bunga
- Diragukan Oleh semua Agama
- Dihitung dari Margin ( Keungtungan )
- Nisbah tetap sesuai dengan Akad
- Nominal berubah sesuai dengan Kondisi Usaha
- Tidak Ada keraguan
Prinsip Dasar Operasional
Penghimpunan Dana Masyarakat
- Titipan ( Wadiah Dhamanah )
- Bagi Hasil ( Mudharabah )
- Bagi Hasil ( Mudharabah, Musyarakah )
- Jual Beli ( Myrabahah )
- Sewa
- Pinjaman Kebajikan
- Jaminan / Gadai
- Perwakilan
- Penjamin
- Pemindahan Hutang
- Imbalan
Pengaturan dan Pengawasan Perbankan Syariah
- Menjaga Setabilitas Sistem keuangan ( Makro Ekonomi ) Dan Keberlangsungan Usaha Bank ( Mikro Ekonomi )
- Perlindungan Masyarakat Khususnya masyarakat awawm dan juga masyarakat Kecil
- Optimalisasi Peran Lembaga perbankan dalam menunjang Program Pembangunan masyarakat
Keunikan Perbankan Syariah
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengann Konvensional sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaab pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah
Perbedaan Mendasar.
- Perlunya jaminan / pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
- Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari perlarangan bunga yang digantikan dengan instrument nisbah bagi hasil
Pengertian Prinsip Syariah
Dijelaskan Prinsip Bank Syariah dalam Pasal 1 anka 13 UU 10/1998
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan sana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil ( Mudharabah ) penyertaan Modal ( Musyarakah ) Jusl Beli barang dengan memperoleh keuntungan ( Murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan taas barang yang disewa dari pihak bank lain.
Kesimpulan
Bank Syariah itu merupakan suatu Bank yang berdasarkan hukum Islam yang menitik beratkan Al-Qur’an Dan Juga Al-Hadist dalam bank syariah tidak ada yang namanya bunga tabungan karna diharamkan bagi umatnya ataau pun lebih dikenal dengan Riba sehingga Haram hukumnya, bank syariah lebih cendrung mengarah kepada pinjaman ataupun simpana yang bisa dijadikan sebuah usaha yang dinamakna bagi hasil.
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar