Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Selasa, 14 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 61/DSN-MUI/V/2007 Tentang Penyelesaian Utang Dalam Impor

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 61/DSN-MUI/V/2007 Tentang Penyelesaian Utang Dalam Impor ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Penyelesaian Utang Impor adalah pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada LKS, kemudian LKS membayar utang tersebut kepada pihak yang berpiutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berpiutang 

Kedua  :  Ketentuan Akad
  1. Akad yang dapat digunakan dalam penyelesaian utang impor adalah Hawalah bil Ujrah dengan mengacu pada Fatwa DSN No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.
  2. LKS sebagai muhal alaih menerima pengalihan utang dari pihak yang berutang senilai utang impor.
  3. Pengalihan utang harus dilakukan atas dasar kerelaan dari para pihak yang terkait.
  4. LKS sebagai muhal alaih boleh mengenakan ujrah/fee atas pengalihan utang.
  5. Besar ujrah harus disepakati secara jelas, tetap dan pasti pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok utang.
  6. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  7. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  8. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
  9. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih. 

Ketiga  :  Ketentuan Penutup
  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions