Fatwa DSN-MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka dalam Murabahah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka dalam Murabahah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:
- Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
- Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
- Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
- Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
KEMBALI KE MENU
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar