Fatwa DSN-MUI No. 14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum
Pertama : Ketentuan Umum
- Pada prinsipnya, Lembaga Keuangan Syariah boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
- Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
- Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar