Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Sabtu, 11 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah ini adalah sebagai berikut : 

Pertama  :  Ketentuan Umum
  1. Pada prinsipnya, Lembaga Keuangan Syariah boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
  2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
  3. Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Kedua  :  Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga  :  Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 





KEMBALI KE MENU 




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions