f
Tampilkan postingan dengan label Fatwa DSN MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa DSN MUI. Tampilkan semua postingan

Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Selasa, 14 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 61/DSN-MUI/V/2007 Tentang Penyelesaian Utang Dalam Impor

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 61/DSN-MUI/V/2007 Tentang Penyelesaian Utang Dalam Impor ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Penyelesaian Utang Impor adalah pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada LKS, kemudian LKS membayar utang tersebut kepada pihak yang berpiutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berpiutang 

Kedua  :  Ketentuan Akad
  1. Akad yang dapat digunakan dalam penyelesaian utang impor adalah Hawalah bil Ujrah dengan mengacu pada Fatwa DSN No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.
  2. LKS sebagai muhal alaih menerima pengalihan utang dari pihak yang berutang senilai utang impor.
  3. Pengalihan utang harus dilakukan atas dasar kerelaan dari para pihak yang terkait.
  4. LKS sebagai muhal alaih boleh mengenakan ujrah/fee atas pengalihan utang.
  5. Besar ujrah harus disepakati secara jelas, tetap dan pasti pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok utang.
  6. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  7. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  8. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
  9. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih. 

Ketiga  :  Ketentuan Penutup
  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



Fatwa DSN-MUI No. 60/DSN-MUI/V/2007 Tentang Penyelesaian Piutang Dalam Ekspor

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 60/DSN-MUI/V/2007 Tentang Penyelesaian Piutang Dalam Ekspor ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyelesaian Piutang dalam Ekspor adalah pengalihan penyelesaian piutang dari pihak yang berpiutang kepada LKS, kemudian LKS menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang. 

Kedua  :  Ketentuan Akad
  1. Akad yang dapat digunakan dalam Anjak Piutang Ekspor adalah Wakalah bil Ujrah yang dapat disertai dengan Qardh.
  2. Pihak yang berpiutang mewakilkan kepada pihak LKS untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor dan menagih piutang kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang.
  3. LKS melakukan penagihan (collection) kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang.
  4. LKS dapat memberikan dana talangan (Qardh) kepada pihak yang berpiutang sebesar nilai piutang.
  5. Atas jasanya untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor dan menagih piutang tersebut, LKS dapat memperoleh ujrah/fee.
  6. Besar ujrah harus disepakati pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok piutang.
  7. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
  8. Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq). 

Ketiga  :  Ketentuan Penutup
    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





    KEMBALI KE MENU




    Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

    Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



    Fatwa DSN-MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 Tentang Obligasi Syari'ah Mudharabah Konversi

    Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 59/DSN-MUI/V/2007 Tentang Obligasi Syari'ah Mudharabah Konversi ini adalah sebagai berikut :

    Pertama  :  Ketentuan Umum 

    Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
    1. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada investor (pemegang obligasi) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo.
    2. Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Convertible Mudaraba Bond) adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Emiten berdasarkan prinsip Mudharabah dalam rangka menambah kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversi obligasi menjadi saham Emiten pada saat jatuh tempo (maturity).
    3. Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh Emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

    Kedua  :  Ketentuan Akad
    1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi adalah akad mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
    2. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai Mudharib, sedangkan Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai Shahibul Mal. Dalam hal pemegang obligasi syariah konversi menggunakan haknya untuk mengonversi obligasi tersebut menjadi saham emiten, akad yang digunakan adalah akad Musyarakah, dimana Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai pemegang saham (Hamil al-sahm). 

    Ketiga  :  Ketentuan Khusus
    1. Jenis usaha yang dilakukan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dan Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
    2. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan oleh Emiten (Mudharib) kepada Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non-halal.
    3. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi antara Emiten (Mudharib) dengan Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Shahibul Mal) ditentukan sesuai dengan kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
    4. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan.
    5. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dimulai.
    6. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dapat dialihkan kepada pihak lain selama disepakati dalam akad.
    7. Dalam hal investor melaksanakan opsi untuk mengonversi obligasi menjadi saham emiten, penentuan harga dilakukan pada saat jatuh tempo (maturity) dan sesuai dengan harga pasar saham saat itu atau harga yang disepakati. 

    Keempat  :  Ketentuan Penutup
    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 





    KEMBALI KE MENU 




    Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

    Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



    Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 Tentang Hawalah bil Ujrah

    Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 58/DSN-MUI/V/2007 Tentang Hawalah bil Ujrah ini adalah sebagai berikut :

    Pertama  :  Ketentuan Umum

    Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
    1. Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah.
    2. Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal ’alaih sebagaimana dimaksud dalam Fatwa No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.
    3. Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal ’alaih.
    4. Hawalah bil ujrah adalah hawalah dengan pengenaan ujrah/fee; 
    Kedua  :  Ketentuan Akad
      1. Hawalah bil ujrah hanya berlaku pada hawalah muthlaqah.
      2. Dalam hawalah muthlaqah, muhal ’alaih boleh menerima ujrah/fee atas kesediaan dan komitmennya untuk membayar utang muhil.
      3. Besarnya fee tersebut harus ditetapkan pada saat akad secara jelas, tetap dan pasti sesuai kesepakatan para pihak.
      4. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
      5. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern;
      6. Hawalah harus dilakukan atas dasar kerelaan dari para pihak yang terkait.
      7. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
      8. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.
      9. LKS yang melakukan akad Hawalah bil Ujrah boleh memberikan sebahagian fee hawalah kepada shahibul mal. 
      Ketiga  :  Ketentuan Penutup
        1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
        2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 





        KEMBALI KE MENU 




        Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

        Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



        Fatwa DSN-MUI No. 57/DSN-MUI/V/2007 Tentang Letter of Credit (LC) dengan Akad Kafalah bil Ujrah

        Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 57/DSN-MUI/V/2007 Tentang Letter of Credit (LC) dengan Akad Kafalah bil Ujrah ini adalah sebagai berikut : 

        Pertama  :  Ketentuan Umum 

        Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
        1. Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil);
        2. L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah transaksi perdagangan ekspor impor yang menggunakan jasa LKS berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).  
        Kedua  :  Ketentuan Hukum

        Transaksi L/C ekspor impor boleh menggunakan akad Kafalah bil Ujrah. 

        Ketiga  :  Ketentuan Akad
        1. Seluruh rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa ini merujuk pada fatwa No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
        2. Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupun impor merujuk kepada fatwa No.34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dan fatwa No.35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah.
        3. Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkan di dalam akad.

        Keempat  :  Ketentuan Penutup
        1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
        2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





        KEMBALI KE MENU 




        Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

        Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



        Fatwa DSN-MUI No. 56/DSN-MUI/V/2007 Tentang Ketentuan Review Ujrah Pada Lembaga Keuangan Syari'ah

        Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 56/DSN-MUI/V/2007 Tentang Ketentuan Review Ujrah Pada Lembaga Keuangan Syari'ah ini adalah sebagai berikut : 

        Pertama  :  Ketentuan Umum

        Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
        1. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
        2. Review Ujrah adalah peninjauan kembali terhadap besarnya ujrah dalam akad Ijarah antara LKS dengan nasabah setelah periode tertentu. 
        Kedua  :  Ketentuan Hukum
          1. Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukan akad Ijarah apabila memenuhi syarat-syarat sbb:
            • Terjadi perubahan periode akad Ijarah;
            • Ada indikasi sangat kuat bahwa bila tidak dilakukan review, maka akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;
            • Disepakati oleh kedua belah pihak.
          2. Review atas besaran ujrah setelah periode tertentu :
            • Ujrah yang telah disepakati untuk suatu periode akad Ijarah tidak boleh dinaikkan;
            • Besaran ujrah boleh ditinjau ulang untuk periode berikutnya dengan cara yang diketahui dengan jelas (formula tertentu) oleh kedua belah pihak;
            • Peninjauan kembali besaran ujrah setelah jangka waktu tertentu harus disepakati kedua pihak sebelumnya dan disebutkan dalam akad.
            • Dalam keadaan sewa yang berubah-ubah, sewa untuk periode akad pertama harus dijelaskan jumlahnya. Untuk periode akad berikutnya boleh berdasarkan rumusan yang jelas dengan ketentuan tidak menimbulkan perselisihan.

          Ketiga  : Ketentuan Penutup
          1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
          2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 



          Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

          Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



          Fatwa DSN-MUI No. 55/DSN-MUI/V/2007 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah Musyarakah

          Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 55/DSN-MUI/V/2007 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah Musyarakah ini adalah sebagai berikut :

          Pertama  :  Ketentuan Umum

          Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
          1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah;
          2. Wa’d (الوعد) adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
          3. Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban.

          Kedua  :  Ketentuan Akad

          Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
          1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Musyarakah dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan boleh disertai dengan wa’d.
          2. LKS dan nasabah bertindak selaku mitra (syarik), yang masing-masing berkewajiban menyediakan modal dan kerja. LKS boleh mewakilkan kepada nasabah dalam melaksanakan usaha sepanjang disepakati pada saat akad.
          3. Nisbah bagi hasil untuk masing-masing pihak disepakati pada saat akad.
          4. Dasar perhitungan bagi hasil boleh menggunakan jumlah dana yang telah terpakai dan keuntungan yang diperoleh dari usaha.
          5. LKS boleh memberikan sebagian keuntungan yang diperolehnya kepada nasabah.
          6. Ketentuan tentang wa’d dan akad merujuk kepada Fatwa No. 30/DSN-MUI/VI/2002 tentang PRK Syariah dan Fatwa No. 45/DSN-MUI/II/2005 tentang Line Facility.
          7. Fatwa DSN nomor: 8/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Musyarakah.

          Ketiga  :  Ketentuan Penutup
          1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
          2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





          KEMBALI KE MENU




          Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

          Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



          Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syari'ah Card

          Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syari'ah Card ini adalah sebagai berikut : 


          Pertama  :  Ketentuan Umum 

          Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
          1. Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.
          2. Para pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).
          3. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.
          4. Merchant Fee adalah fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai upah/imbalan (ujrah) atas jasa perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);
          5. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).
          6. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
          7. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

          Kedua  :  Hukum 

          Syari'ah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini. 

          Ketiga  :  Ketentuan Akad 

          Akad yang digunakan dalam Syari'ah Card adalah:
          1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
          2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
          3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

          Keempat  :  Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syari'ah Card
          1. Tidak menimbulkan riba.
          2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
          3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
          4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
          5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah

          Kelima  :  Ketentuan Fee
          1. Iuran keanggotaan (membership fee). Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
          2. Merchant fee. Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
          3. Fee penarikan uang tunai. Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
          4. Fee Kafalah. Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
          5. Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.

          Keenam  :  Ketentuan Ta’widh dan Denda
          1. Ta’widh. Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
          2. Denda keterlambatan (late charge). Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

          Ketujuh  :  Ketentuan Penutup
          1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
          2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





          KEMBALI KE MENU




          Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

          Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



          Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru' pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah

          Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru' pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah ini adalah sebagai berikut : 

          Pertama  :  Ketentuan Hukum
          1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
          2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
          3. Asuransi syariah yang dimaksud pada point 1 adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi. 
          Kedua  :  Ketentuan Akad
          1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
          2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
            • hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
            • hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
            • cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
            • syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. 

          Ketiga  :  Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’
          1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
          2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’).
          3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

          Keempat  :  Pengelolaan
          1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.
          2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.
          3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.

          Kelima  :  Surplus Underwriting
          1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
            • Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
            • Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
            • Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
          2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.

          Keenam  :  Defisit Underwriting
          1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).
          2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.

          Ketujuh  :  Ketentuan Penutup
          1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
          2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 





            KEMBALI KE MENU 




            Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

            Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



            Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah

            Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah ini adalah sebagai berikut :

            Pertama  :  Ketentuan Umum 

            Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
            1. Asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
            2. Peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah. 
            Kedua  :  Ketentuan Hukum
            1. Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
            2. Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
            3. Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun maupun unsur tabarru' (non-saving).

            Ketiga  :  Ketentuan Akad
            1. Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
            2. Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
              • kegiatan administrasi
              • pengelolaan dana
              • pembayaran klaim
              • underwriting
              • pengelolaan portofolio risiko
              • pemasaran
              • investasi
            3. Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
              • hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
              • besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
              • syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

            Keempat  :  Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
            1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana;
            2. Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa);
            3. Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana;
            4. Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemegang polis);
            5. Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
            6. Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.

            Kelima  :  Investasi
            1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
            2. Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.

            Keenam  :  Ketentuan Penutup
            1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
            2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.




            Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

            Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



            Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syari'ah

            Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syari'ah ini adalah sebagai berikut : 

            Pertama  :  Ketentuan Umum 

            Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
            1. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
            2. peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi. 

            Kedua  :  Ketentuan Hukum
            1. Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
            2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan. 

            Ketiga  :  Ketentuan Akad
            1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
            2. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
            3. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
            4. Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
            5. Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
              • hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
              • besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
              • syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
            6. Hasil investasi: Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut:

            Alternatif I:
            • Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati.
            • Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing.

            Alternatif II:
            • Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
            • Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi sebagai mudharib dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.
            1. Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan. 

            Keempat  :  Kedudukan Para Pihak dalam Akad Mudharabah Musytarakah
            1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor).
            2. Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
            3. Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor). 

            Kelima  :  Investasi
            1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
            2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. 

            Keenam  :  Ketentuan Penutup
            1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
            2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





            KEMBALI KE MENU




            Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

            Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



            Fatwa DSN-MUI No. 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah

            Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah ini adalah sebagai berikut : 

            Pertama  :  Ketentuan Umum 

            Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. 

            Kedua  :  Ketentuan Hukum 

            Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. 

            Ketiga  :  Ketentuan Akad
            1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
            2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah.
            3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan.
            4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh LKS sebagai musytarik dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
            5. Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.

            Keempat  :  Ketentuan Penutup
            1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
            2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





            KEMBALI KE MENU




            Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

            Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



            Fatwa DSN-MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi Akad Murabahah

            Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi Akad Murabahah ini adalah sebagai berikut :

            Pertama  :  Ketentuan Konversi Akad 

            LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif dengan ketentuan:
            1. Akad murabahah dihentikan dengan cara:
              • obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar;
              • Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
              • Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;
              • Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
            2. LKS dan nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad:
              • Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut diatas dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik;
              • Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau
              • Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN no.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
                
            Kedua  :  Ketentuan Penutup
              1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
              2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 



              Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

              Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



              Fatwa DSN-MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah

              Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah ini adalah sebagai berikut : 

              Pertama  :  Ketentuan Penyelesaian 

              LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
              1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
              2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
              3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

              Kedua  :  Ketentuan Penutup
              1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
              2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





              KEMBALI KE MENU




              Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

              Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



              Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tak Mampu Bayar

              Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tak Mampu Bayar ini adalah sebagai berikut :

              Pertama  :  Ketentuan Penyelesaian

              LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
              1. Obyek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati;
              2. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
              3. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah
              4. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah;
              5. Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat membebaskannya.

              Kedua  :  Ketentuan Penutup
                1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
                2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





                KEMBALI KE MENU




                Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

                Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



                Fatwa DSN-MUI No. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah

                Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah ini adalah sebagai berikut :

                Pertama  :  Ketentuan Pemberian Potongan
                1. LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
                2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
                3. Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.
                Kedua  :  Ketentuan Penutup
                  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
                  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





                  KEMBALI KE MENU 




                  Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

                  Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



                  Fatwa DSN-MUI No. 45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility

                  Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility ini adalah sebagai berikut: 

                  Pertama  :  Ketentuan Umum 

                  Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
                  1. Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah.
                  2. Wa’d (الوعد) adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu yang dituangkan ke dalam suatu dokumen Memorandum of Understanding.
                  3. Wa’d yang telah disepakati tidak boleh disalahgunakan untuk pembiayaan di luar kesepakatan.
                  4. Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Line Facility. 

                  Kedua  :  Ketentuan Akad
                    1. Line facility boleh dilakukan berdasarkan wa’d dan dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu sesuai prinsip syariah.
                    2. Akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut di atas dapat berbentuk akad Murabahah, Istishna’, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah.
                    3. Penetapan margin, nisbah bagi hasil dan/atau fee yang diminta oleh LKS harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan masing-masing akad dan ditetapkan pada saat akad tersebut dibuat.
                    4. LKS hanya boleh mengambil margin, bagi hasil dan/atau fee atas akad-akad yang direalisasikan dari Line Facility.
                    5. Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa DSN nomor: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’, Fatwa DSN nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), Fatwa DSN nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, Fatwa DSN nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan akad-akad Pembiayaan yang mengikuti Line Facility. 
                    Ketiga  :  Ketentuan Penutup
                    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
                    2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 









                    Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

                    Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

                    Senin, 13 Februari 2012



                    Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa

                    Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa ini adalah sebagai berikut : 

                    Pertama  :  Ketentuan Umum
                    1. Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
                    2. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.
                    3. Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.
                    4. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.
                    5. Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.

                    Kedua  :  Penyelesaian Perselisihan
                    Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

                    Ketiga  :  Ketentuan Penutup

                    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.









                    Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

                    Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



                    Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh)

                    Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh) ini adalah sebagai berikut :

                    Pertama  :  Ketentuan Umum
                    1. Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
                    2. Kerugian yang dapat dikenakan ta’widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas.
                    3. Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yg dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yg seharusnya dibayarkan.
                    4. Besar ganti rugi (ta`widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i’ah).
                    5. Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna’ serta murabahah dan ijarah.
                    6. Dalam akad Mudharabah dan Musyarakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.

                    Kedua  :  Ketentuan Khusus
                    1. Ganti rugi yang diterima dalam transaksi di LKS dapat diakui sebagai hak (pendapatan) bagi pihak yang menerimanya.
                    2. Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai dengan kerugian riil dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak.
                    3. Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.
                    4. Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.

                    Ketiga  :  Penyelesaian Perselisihan

                    Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

                    Keempat  :  Ketentuan Penutup

                    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.









                    Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

                    Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah



                    Fatwa DSN-MUI No. 42/DSN-MUI/V/2004 Tentang Syariah Charge Card

                    Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 42/DSN-MUI/V/2004 Tentang Syariah Charge Card ini adalah sebagai berikut : 

                    Pertama  :  Hukum

                    Penggunaan charge card secara syariah dibolehkan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

                    Kedua  :  Ketentuan Umum

                    Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
                    1. Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
                    2. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan fasilitas kartu;
                    3. Merchant Fee adalah fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);
                    4. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).
                    5. Denda keterlambatan (Late Charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.
                    6. Denda karena melampaui pagu (Overlimit Charge) adalah denda yang dikenakan karena melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.

                    Ketiga  :  Ketentuan Akad

                    Akad yang dapat digunakan untuk Syariah Charge Card adalah:
                    1. Untuk transaksi pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melalui merchant (qabil al-bithaqah/penerima kartu), akad yang digunakan adalah akad Kafalah wal Ijarah.
                    2. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.

                    Keempat  :
                    1. Ketentuan dan batasan (dhawabith wa hudud) Syariah Charge Card:
                      • Tidak boleh menimbulkan riba.
                      • Tidak digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat.
                      • Tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan) antara lain dengan cara menetapkan pagu.
                      • Tidak mengakibatkan hutang yang tidak pernah lunas (ghalabah al-dayn).
                      • Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
                    2. Ketentuan fee:
                      • Iuran keanggotaan (membership fee): Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu. Ujrah (merchant fee). Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
                      • Fee penarikan uang tunai: Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
                       
                    Kelima  :  Ketentuan Denda
                    1. Denda keterlambatan (late charge)
                    2. Penerbit kartu boleh mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial. Denda karena melampaui pagu (overlimit charge)
                    3. Penerbit kartu boleh mengenakan denda karena pemegang kartu melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.

                    Keenam  :  Ketentuan penutup
                    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
                    2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





                    KEMBALI KE MENU 




                    Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

                     
                    Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions