Industri Asuransi Syariah Responsif Dikeluarkan Peraturan Baru

Minggu, 19 Februari 2012



Jakarta, (23/5/2011). Dikeluarkannya peraturan Peraturan Nomor: PER-06/BL/2011 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan serta pengumuman laporan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Mendapatkan responsif oleh industri asuransi syariah.

Ahmad Sehu Ibrahim Vice President PT Takaful Indonesia, mengatakan dengan adanya regulasi tersebut akan mendorong industri asuransi syariah berkembang dengan pesat.

Selain itu katanya, Industri asuransi syariah—akan memiliki kejelasan dalam mengoperasikan bisnisnya karena regulasinya sudah ada.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida dalam keterangannya sebelumnya mengatakan, Peraturan Nomor: PER-06/BL/2011 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan serta pengumuman laporan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.

Sementara Peraturan Nomor: PER-07/BL/2011 mengatur tentang pedoman perhitungan jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian pengelolaan Dana Tabarru' dan perhitungan jumlah dana yang harus disediakan perusahaan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.

Menurut Nurhaida, penerbitan kedua peraturan itu merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 40 ayat (5), dan Pasal 45 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.

Peraturan Ketua Bapepam-LK itu antara lain mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah untuk menghitung jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban dana tabarru'.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions