Berinvestasi Syariah Melalui Sukuk

Kamis, 16 Februari 2012



Selain Undang-Undang Perbankan Syariah yang disyahkan pada pertengahan tahun 2008, regulasi pendukung pengembangan ekonomi syariah lainya juga disyahkan, yaitu Undang-Undang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Meskipun kini kedua regulasi telah menjadi kekuatan hukum dalam penyelenggarakkan transaksi syariah, namun sebagian besar masyarakat masih banyak yang belum paham terutama SBSN.

SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Jadi Sukuk Negara ini diterbitkan oleh Negara.

Mengapa negara menerbitkan Sukuk? Sebab negara memerlukan dana dari masyarakat atau investor asing untuk digunakan dalam proyek-proyek pembangunan dan dengan penerbitan sukuk, negara ingin ada tambahan dana untuk APBN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, sebagai instrumen keuangan syariah Sukuk memiliki keuntungan dan sekaligus risiko. Keuntungan membeli Sukuk adalah pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin oleh negara berdasarkan undang-undangSBSN dan Undang-undang APBN setiap tahunnya, sehingga SBSN tidak mempunyai risiko gagal bayar. Dengan demikian para investor memiliki kepastian dalam berinvestasi dari pada melakukan investasi ke instrumen lainya.

Kemudian keuntungan lainya adalah imbalan yang diberikan adalah tetap (fixed coupon) sampai batas tanggal jutuh tempo. Kemudian bagi Investor memperoleh capital gain apabila SBSN dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di pasar sekunder. Selain itu Sukuk Negara dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mekanisme Bursa Efek atau Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter) pada harga pasar.

Selain memberikan keuntungan yang lebih, Sukuk Negara juga memiliki risio apalagi Sukuk Negara merupakan bagian dari instrumen investasi, maka sudah hal yang wajar dibalik keuntungan yang diperoleh ada siklus penurunan atauu risiko.

Mengenai risikonya ada dua macam, yaitu risiko pasar (market risk) yaitu potensi kerugian apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga SBSN di pasar sekunder dan kedua kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual SBSN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah daripada harga belinya.

Salah satu kerugian besar bagi pemegang SBSN, jika terjadi risiko likuiditas dimana potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempoPemegang SBSN yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual SBSN di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

Nach, bagi masyarakat dan investor tertarik untuk memiliki Sukuk Negara silahkan mengikuti perkembangan Public Expose yang dilakukan oleh Departemen Keuangan.









Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions