Fatwa DSN-MUI No. 57/DSN-MUI/V/2007 Tentang Letter of Credit (LC) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 57/DSN-MUI/V/2007 Tentang Letter of Credit (LC) dengan Akad Kafalah bil Ujrah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil);
- L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah transaksi perdagangan ekspor impor yang menggunakan jasa LKS berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).
Kedua : Ketentuan Hukum
Transaksi L/C ekspor impor boleh menggunakan akad Kafalah bil Ujrah.
Ketiga : Ketentuan Akad
Transaksi L/C ekspor impor boleh menggunakan akad Kafalah bil Ujrah.
Ketiga : Ketentuan Akad
- Seluruh rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa ini merujuk pada fatwa No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
- Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupun impor merujuk kepada fatwa No.34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dan fatwa No.35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah.
- Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkan di dalam akad.
Keempat : Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Posting Komentar