Fatwa DSN-MUI No. 30/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 30/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah;
- Wa’d (الوعد) adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
- Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melakukan akad (transaksi) tertentu yang diperlukan oleh nasabah;
- Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Kedua : Ketentuan Akad
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan:
- pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau
- menyewa (ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
- Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka 1 huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
- Transaksi murabahah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus dilakukan dengan akad.
- Fatwa DSN 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dan Fatwa DSN 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3.
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al-Qardh.
- Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
- Dalam menggunakan transaksi Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud angka 1, 2, dan 3, penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.
Ketiga : Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar