f

Takaful Bina Anak Negeri Menghapal Al-Qur'an

Minggu, 19 Februari 2012



Jakarta (2012)- Sebagai wujud sosial, Perusahaan Asuransi Takaful setiap tahunnya memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) yang fokus pada ranah pendidikan dan kesehatan. Khusus untuk pendidikan, Takaful tak hanya memberi beasiswa pendidikan bagi anak tak mampu tetapi juga melakukan pembinaan agama Islam secara langsung dan berkelanjutan.

Services Division Head Takaful, Ernawan Priarto mengatakan program CSR bernama beasiswa terbina ini, sudah memberikan beasiswa dan pembinaan agama kepada 300 anak kurang mampu yang tersebar di Jabotabek. Kini di tahun 2012, program ini akan mendapatkan tambahan yaitu program penghapalan Al-Qur'an.
"Ini program yang unik, beasiswa tetapi dikasih pelajaran agama untuk belajar Al-Qur'an. Supaya nanti mereka di masyarakat dapat tampil sebagai imam," ujarnya saat ditemui pkesinteraktif.com di Graha Takaful Jakarta pekan lalu.

Pembinaan agama, lanjut Ernawan menjadi fokus CSR Takaful karena porsi pelajaran agama di sekolah dinilai sangat kurang. Oleh karena itu Takaful dalam melakukan pembinaan telah mempersiapkan kurikulum tersendiri. Hal ini membuktikan Takaful serius dalam pengembangan pendidikan agama Islam sejak dini pada anak-anak usia sekolah.

"Tanggung jawab sosial kami, bagaimana mendidik mereka menjadi generasi yang bertaqwa," tandasnya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Asuransi Syariah Dituntut Rapih Dalam Pelaporan Keuangan



Jakarta, (29/11/2011). Di tahun 2012 upaya pengembangan di sektor bisnis asuransi akan terus dilakukan terutama pada asuransi mikro dan asuransi berbasis syariah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatawarta dalam acara "Insurance Outlook 2012" di Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Khusus untuk asuransi syariah, ia mengatakan untuk memperkuat sektor tersebut perlu dimaksimalkan pola kerja yang sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu, asuransi syariah juga dituntut dalam hal kerapihan pelaporan. Salah satunya adalah Pemisahan laporan keuangan antara dana tabarru dengan dana perusahaan.

"Mulai tahun ini kita mulai menerapkan standar akutansi yang memisahkan itu (dana tabarru dengan dana perusahaan). Kemudian mulai menerapkan peraturan menteri tentang pengukuran kesehatan yang kita pisahkan dana tabarru dan dana lainnya," ujarnya.

Sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan asuransi syariah yang belum tuntas dalam pemisahan laporan tersebut."Proses revisi laporan keuangan dan sebagainya kami perkirakan akan terus berlangsung sampai semester pertama tahun depan," tandasnya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Takaful Targetkan Aset 1 Triliun Diakhir Tahun



Jakarta (18/10/2011) Para managemen dan agent PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) saat ini bekerja keras untuk meningkatkan hasil penjualan premi yang ditekankan oleh pihak perusahaan. Apalagi tahun 2011 tinggal dua bulan lagi November dan Desember maka tak ada kata lain selain bekerja keras di tengah tuntutan aset Asurang Takaful di akhir tahun mencapai Rp 1 Triliun.

Vice President Asuransi Takaful, Ahmad Sehu Ibrahim, saat berbicara dengan pkesinteraktif, optimis bisa tercapai apalagi melihat persiapan-persiapan tim dan manajemen dalam mencapai target tersebut.

Untuk saat ini perkembangan kinerja ATK, lanjut Sehu, sangat signifikan, aset per Agustus 2011 adalah Rp 894 Milyar. Jumlah premi tabarru yg terkumpul (sesuai PSAK 108) adalah Rp114 Milyar. Sedangkan total premi keseluruhan adalah 295 Milyar dari target Rp 435 milyar.

“Perkembangan ini sangat menarik daripada tahun tahun sebelumnya,”ungkapnya.

Untuk mengembangkan bisnis ATK, Ahmad Sehu menegaskan berbagai cara strategi marketing dilakukannya bahkan ATK terus melakukan inovasi-inovasi baru untuk menggerakkan produknya agar diterima oleh masyarakat.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

17 Tahun Takaful Mengoperasikan Asuransi Syariah



Jakarta, (25/8/2011). Hari ini PT Syarikat Takaful Indonesia telah berusia 17 tahun dalam mengoperasikan asuransi syariah di Indonesia. Dalam usia tersebut berbagai ragam bisnis asuransi telah mereka jalani seperti asuransi jiwa dan asuransi umum.

PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.

PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.

Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.

Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.

Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional, Direktur PT Takaful Keluarga Indonesia, Ahmad Sehu Ibrahim, di usia 17 tahun akan terus berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Asuransi Syariah Belum Menyentuh Kalangan Atas



Jakarta, (22/7/2011). Pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia memang terlihat baik namun aset yang dikelola masih terbilang kecil. Hal ini terjadi karena pasar asuransi syariah masih berada pada kalangan menengah ke bawah.

Presiden Direktur Karim Busines Consulting, Adiwarman Azwar Karim mengungkapkan bahwa pemegang polis asuransi syariah di Indonesia adalah tiga juta orang dan rata-rata pembayaran polis bulanan berada pada angka 150 ribu per bulan dengan pendapatan pemegang polis sekitar 3,5 juta per bulan.

“Dengan data tersebut terlihat asuransi syariah masuk ke level bawah,” ujarnya di sela-sela acara International Conference Syariah Insurance in Indonesia di Jakarta, Kamis (21/7).

Dengan keadaan seperti itu, Adi mengangap wajar jika aset yang dikelola asuransi syariah masih kecil. Sedangkan untuk level atas yang memiliki kemampuan finasial yang besar asuransi syariah masih belum mendapat pasar. “Untuk kalangan atas masih belum digarap secara maksimal,” imbuh pria yang juga anggota Dewan Syariah Nasional ini.

Untuk bisa mendapat pasar di kalangan atas tentunya peran agen asuransi menjadi pokok. Dimana diperlukan agen-agen asuransi yang dapat menjaring orang-orang kalangan atas. “Di sini dibutuhkan agen-agen asransi syariah yang bergaul dengan orang-orang level atas,” tandasnya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Potensi Asuransi Syariah Indonesia Belum Digali



Jakarta, (21/7/2011). Industri asuransi syariah di Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar. Namun sampai saat ini potensi tersebut belum digali secara maksimal. Terbukti hingga kini baru 4 persen premi asuransi syariah yang diperoleh secara keseluruhan premi asuransi di Indonesia. Padahal berdasarkan riset 85 persen konsumen akan mempertimbangkan pembelian produk asuransi syariah.

Terkait hal tersebut, perusahaan konsultan asuransi Pointer Insurance Consulting, hari ini menggelar konferensi internasional bertajuk “Syariah Insurance in Indonesia” di Hotel Le Meridien Jakarta.

Acara yang akan berlangsung hingga sore hari ini, membahas dari berbagai perspektif tentang tantangan yang dihadapi asuransi syariah, pengembangan produk, regulasi, dan realita yang terjadi di dunia asuransi syariah.

Dalam kegiatan ini terdapat presentasi dari berbagai pihak terkait asuransi, mulai dari para praktisi asuransi, konsultan asuransi hingga dari Dewan Syariah Nasional.

“Saat ini perhatian semakin meningkat di pihak penyedia asuransi sebagai upaya memperoleh konsumen asuransi berbasis syariah,” ungkap Angger Yuwono, Managing Patner Pointer Insurance Consulting sepeti dikutip siaran pers yang pkesinteraktif.com terima.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi sesuatu yang penting karena bisa menjadi tempat untuk sosialisasi produk asuransi syariah. “Ini sangat penting bagi pasar kita dan pasti mengarah pada kebutuhan atas peningkatan keterlibatan penyedia asuransi dalam mendidik dan memberikan informasi pada bangsa Indonesia tentang produk-produk asuransi,”imbuhnya.

Menurut angka-angka yang dikeluarkan oleh regulator pada awal Maret tahun ini, premi sektor syariah meningkat 35,7 persen dari tahun sebelumnya menjadi 3,2 triliun pada tahun 2010. Sedangkan di pasar Indonesia hanya memiliki 3 asuransi jiwa dan 2 asuransi umum yang beroperasi secara syariah penuh.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

PT Takaful Kembangkan Asuransi Mikro



Jakarta, (21/6/2011). Munculnya banyak lembaga keuangan mikro seperti Koperasi Jasa Keuangan (KJK) atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) mendorong lembaga asuransi syariah untuk menerbitkan produk asuransi mikro. Salah satu perusahaan yang kini mengembangkan produk tersebut adalah asuransi PT Takaful Keluarga Indonesia (TKI).

Asuransi Takaful, kata Ahmad Sehu Ibrahim telah membuat produk asuransi mikro yang dirancang secara khusus untuk lembaga keuangan mikro. Menurutnya, selama ini banyak sekali pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan oleh KJK/KJKS untuk para nasabah. Dalam rangka mengurangi tingkat resiko pembiayaan PT Takaful memberikan asuransi sebagai proteksi.

“Dengan asuransi mikro maka KJK/KJKS dalam menyalurkan pembiayaan bisa aman dari resiko,”terangnya.

Dimata Ahmad Sehu, asuransi mikro sangat penting apalagi dalam hal pembiayaan mikro tak se-pruden seperti yang terjadi di perbankan. Maka jika tak hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan lembaga keuangan mikro akan mengalami pembiayaan macet.

”Maka disinilah letak dari asuransi mikro membantunya,”paparnya.

Untuk memperoleh asuransi mikro dari PT Takaful, Ahmad Sehu menyarankan agar berhubungan dengan cabang asuransi Takaful yang tersebar di Indonesia. PT Takaful akan selalu menjadi mitra lembaga keuangan mikro.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Industri Asuransi Syariah Responsif Dikeluarkan Peraturan Baru



Jakarta, (23/5/2011). Dikeluarkannya peraturan Peraturan Nomor: PER-06/BL/2011 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan serta pengumuman laporan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Mendapatkan responsif oleh industri asuransi syariah.

Ahmad Sehu Ibrahim Vice President PT Takaful Indonesia, mengatakan dengan adanya regulasi tersebut akan mendorong industri asuransi syariah berkembang dengan pesat.

Selain itu katanya, Industri asuransi syariah—akan memiliki kejelasan dalam mengoperasikan bisnisnya karena regulasinya sudah ada.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida dalam keterangannya sebelumnya mengatakan, Peraturan Nomor: PER-06/BL/2011 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan serta pengumuman laporan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.

Sementara Peraturan Nomor: PER-07/BL/2011 mengatur tentang pedoman perhitungan jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian pengelolaan Dana Tabarru' dan perhitungan jumlah dana yang harus disediakan perusahaan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.

Menurut Nurhaida, penerbitan kedua peraturan itu merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 40 ayat (5), dan Pasal 45 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.

Peraturan Ketua Bapepam-LK itu antara lain mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah untuk menghitung jumlah dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban dana tabarru'.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Asuransi Takaful Targetkan 110 Miliar bancasurance



Jakarta, (9/03/2011). Meski unit link menjadi prioritas dalam penjualan produk di asuransi PT Takaful Keluarga Indonesia melalui sistem ritail, tapi perusahaan mentargetkan Rp 110 miliar dari penjualan produk dengan sistem bancasurance yang ditargetkan diseluruh cabangnya yang tersebar diseluruh Indonesia.

Vice Presiden PT. Takaful Indonesia, Ahmad Sehu Ibrahim dalam keterangannya dengan pkesinteraktif.com, mengungkapkan bahwa, konsep bancasurance dirasakan sangat efektif dan tak terlalu banyak investasinya. Dalam bancasurance selama ini PT Takaful Indonesia telah menggandeng semua bank syariah.

“Semua bank syariah telah bermitra dengan kami dan dua bank syariah terbesar Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Muamalat Indonesia sudah menjadi mitra yang paling lama,”ujarnya.

Konsep bancasurance adalah menjual produk asuransi melalui perbankan konsep tersebut dilakukan karena keterbatasan dari jaringan yang dimiliki pihak asuransi. Sementara di perbankan sendiri dalam setiap penyaluran pembiayaan selalu menggunakan asuransi untuk mengurangi tingkat resiko. Maka semakin besar pembiayaan yang dilakukan oleh suatu perbankan maka besar pula premi yang diperoleh.

“Maka kami melihat potensi bancasurance itulah yang harus kami kembangkan dengan baik,” paparnya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Gerakan Penumbuhan BMT Se-Jakarta Raya



Jakarta, 31 Desember 2008. Melihat lambatnya perkembangan dan pertumbuhan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) di Jakarta dan sekitarnya telah membentuk kesadaran bersama bagi para penggerak BMT untuk melakukan gerakan bersama untuk menumbuhkan BMT di Jakarta dan wilayah sekitar. Dengan melaunching ‘Gerakan Penumbuhan BMT Se-Jakarta Raya” para manajer BMT sepakat melakukan sinergi demi perkembangan BMT.

BMT yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah dengan berbadan hukum koperasi merupakan lembaga keuangan yang mampu menyentuh perkembangan ekonomi masyarakat bawah. Sehingga keberadaan BMT akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selama ini tidak mampu disentuh oleh lembaga keuangan lain.

Bertempat di Masjid Pondok Pesantren Al-Husnayain acara dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selaku tuan rumah sebagai pelaksana acara adalah BMT Husnayain.

Acara dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari para manajer BMT. Acara diawali dengan pembukaan yang diteruskan dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an oleh ust. Bisri Nasrullah. Sebelum berlangsungnya acara sambutan terlebih dahulu diselingi pembacaan surat al-Fatihah dan pesan yang dinukil dari buku Power of al-Fatihah karya M. Amin azis, oleh Ust. Anas.

Sambutan pertama disampaikan oleh Nur Julizar, selaku pelaksana acara yang merupakan Kordinator Wilayah DKI dari PINBUK. Nur Julizar mengatakan bahwa gerakan ini merupakan momen kebangkitan ekonomi umat melalui BMT, yang diharapkan mampu menjadi pertahanan terakhir dalam perekonomian umat dalam menghadapi krisis keuangan global. Melalui BMT, menurut Julizar, ekonomi masyarakat akan terbina sehingga masyarakat mampu untuk mensejahterakan kehidupannya.

Selaku tuan rumah yang berketempatan pelaksanaan acara sambutan seyogyanya diberikan langsung oleh pengasuh pesantren KH. Kholil Ridwan, namun karena berhalangan hadir dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang memungkinkan , sambutan diwakilkan kepada Ust. Mansur, Pembina Pesantren. Dalam sambutannya Mansur memberikan pesan agar BMT harus berkomitmen untuk memahami aspek syariah lebih mendalam.

Sambutan selanjutnya adalah perwakilan dari BMI sebagai pendukung acara yang disampaikan oleh Muhtarmanto, Kepala Cabang Fatmawati. Dalam sambutannya, Muhtarmanto mengatakan bahwa BMT merupakan satu media perjuangan ekonomi syariah yang paling dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga keberadaan BMT merupakan aspek penting perkembangan ekonomi syariah. Diharapkan para pelaku dan pelaksana BMT mampu menjaga amanah dan jujur untuk mengoperasikan BMT-nya.

Acara selanjutnya diadakan pengukuhan terhadap para pengurus yang akan menjadi motor penggerak Gerakan Penumbuhan BMT Se-Jakarta Raya. Pengukuhan dilakukan oleh Muhtarmanto yang mewakili Direksi BMI.

Setelah selesainya acara pengukuhan dilanjutnya dengan acara seminar dengan moderator Wawan, manajer BMT Tanjung Sejahtera, dengan tiga narasumber, yaitu Emaliawati dari PINBUK, Drs. Hadjeri, Kepala Sub Dinas Koperasi DKI, dan Muhtarmanto, Kepala Cabang Fatmawati BMI.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Aset Asuransi Jiwa Syariah Tumbuh 0,15%



Jakarta, (19/11/2008). Pertumbuhan aset asuransi jiwa syariah, pergerakannya belum menunjukkan angka yang signifikan. Karena sampai akhir September 2008, baru tumbuh 0,15%. Sesuai dengan data yang disampaikan oleh Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Departemen Keuangan RI, Isa Rachmatawarta, dalam acara Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah (DPS) tahun 2008 di Hotel Mercure Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Menurut Isa, pada tahun 2007 market share asuransi jiwa syariah sebesar 0,99% dengan total aset yang terhimpun Rp. 1.020.200.000.000,-. Sedang pada akhir bulan September, market share-nya naik menjadi 1,14%, dengan total aset sebesar Rp. 1.177.900.000.000,-.

Pertumbuhan market share industri asuransi jiwa syariah selama ini tidak lepas dari kinerja dua perusahaan asuransi jiwa syariah dan 13 perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kantor cabang syariah.

Di sisi lain, dari data statistik tersebut terlihat ada penurunan jumlah tertanggung asuransi jiwa syariah dari tahun 2007-2008. Pada tahun 2007, total tertanggung di industri asuransi jiwa syariah sebanyak 2.813.621 orang. Sedangkan pada akhir bulan September 2008, total tertanggung di industri asuransi syariah turun menjadi 2.319.830 orang.

Walaupun begitu, perbandingan antara total premi yang terhimpun oleh perusahaan suransi jiwa syariah dengan total klaim yang dilakukan oleh tertanggung sangat jauh. Pada tahun 2007 total premi yang terhimpun sebesar Rp. 511 milliar, pada akhir bulan September naik menjadi Rp. 818 milliar. Sedangkan total klaim tertanggung mengalami kenaikan, tetapi tidak terlalu besar. Dari Rp. 195 milliar pada tahun 2007, menjadi Rp. 222 milliar di akhir bulan September 2008.

Saat ini, ungkap Isa, Biro Perasuransian Bapepam-LK sedang mempersiapkan semacam blue print pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Hal ini sangat penting, karena berkaitan dengan rencana pengembangan usaha perasuransian di Indonesia.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Tingkatkan Taraf Hidup masyarakat, UPZ BNI Syariah Dirikan Peternakan Amanah

Sabtu, 18 Februari 2012



Bogor (8/11/2011) – Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah bekerjasama dengan Badan Zakat Nasional (BAZNAS) mendirikan peternakan di Desa Cimande Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Peternakan yang diberi nama Peternakan Amanah tersebut, diresmikan oleh Direktur Utama BNI syariah, Rizqullah dan Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman di Bogor, Selasa (8/10/2011).

Rizqullah mengatakan Peternakan Amanah merupakan program sosial yang dilakukan oleh UPZ BNI Syariah yang merupakan inisiatif Serikat Pekerja BNI Syariah. “Jadi program ini dimotori oleh Serikat Pekerja BNI Syariah yang kemudian dilaksanakan oleh UPZ,” ujarnya.

Ia menambahkan alasan pemilihan desa Cimande sebagai tempat didirikannya Peternakan Amanah dikarenakan desa tersebut merupakan salah satu desa miskin yang ada di Jawa Barat.

Sementara itu, Ketua UPZ BNI Syariah, Supardi Najamuddin menjelaskan dalam peternakan tersebut akan diberi bibit hewan yaitu kambing yang nantinya 1 keluarga diberi kesempatan untuk memelihara kambing tersebut “Dalam pemeliharaan, masyarakat akan mendapat pendampingan. Pemeliharaan sendiri akan berpusat pada peternakan ini,” ujarnya.

Peternakan seluas 1,4 hektar ini, oleh BNI Syariah didirikan kandang untuk pemeliharaan senilai Rp 130 juta. Selama proses pemeliharaan, masyarakat akan didampingi BAZNAS dan pengelola peternakan.

“Untuk tahap awal akan ada 300 ekor kambing yang akan diberikan kepada 300 kepala keluarga,” tutup Supardi.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

DPR Sahkan UU Pengelolahan Zakat



Jakarta ( 31/10/2011) Setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) dalam rapat paripurna pada haris Kamis kemarin (27/10/2011). Munculnya (UUPZ) merupakan penyempurna UU no 38 tahun 1999 dimana pengelolaan zakat akan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga pengelola zakat milik pemerintah, melalui regulasi inilah maka BAZNAS memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

BAZNAS nantinya akan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, hingga pelaporan zakat. Dengan demikian, lembaga-lembaga pengelola zakat yang selama ini dikelola oleh masyarakat, akan dikoordinasi oleh BAZNAS. Pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) juga diatur, harus mendapat ijin Menteri Agama dan memenuhi syarat, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial serta berbentuk lembaga berbadan hukum.

Munculnya regulasi baru tersebut, menurut Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin akan memperbaiki pengelolaan zakat yang selama ini dilakukan secara terpisah oleh banyak pihak. “Salah satu hal penting dalam undang-undang itu adalah kewenangan BAZNAS untuk menjadi koordinator BAZ dan LAZ se-Indonesia disertai dengan fungsi operator secara sempit. Mudah-mudahan dengan telah disahkannya undang-undang ini, pengelolaan zakat di Indonesia akan terintegrasi dengan baik, ”katanya.

Didin membantah UU ini akan mengkerdilkan LAZ-LAZ yang sudah mengelola zakat selama ini. “UU justru mengatur LAZ-LAZ dengan baik, menempatkannya sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem zakat nasional,” katanya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

GEMAZ Tolak UUPZ



Jakarta (31/10/2011), Setelah disahkan oleh pemerintah Undang Undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) yang Kamis (27/10) lalu, para aktifis pegiat zakat kecewa atas terbitnya UU tersebut. Melalui Gerakan Masyarakat Peduli Zakat (GEMAZ) mereka menolak dan mengkritisi UU tersebut yang tak sesuai dengan semangat demokrasi.

Nana Mintarti salah satu aktifis GEMAZ, merasa prihatin terhadap lahirnya UU tersebut dan diprediksikan akan mengkerdilkan peran lembaga zakat yang selama ini menjadi kekuatan filantropi masyarakat.

“Maka terkait dengan UUPZ itulah para aktifis zakat akan melakukan uji publik terkait munculnya UU tersebut,” terangnya.

Lahirnya UUPZ menempatkan BAZNAS sebagai lembaga multi fungsi, yaitu sebagai Perencana (Regulator), Pelaksana (Operator), dan Pengendali (Supervisor). Hal ini sangat bertentangan dengan semangat revisi UU no. 38/99 yang diniatkan untuk melakukan pembagian kewenangan (distribution of power) kepada berbagai stakeholder lembaga.

Kesalahan paling fatal dari UUPZ, dalam release GEMAZS menyebutkan, memberikan kewenangan kepada satu lembaga untuk berperan ganda, baik sebagai “pengawas” maupun “pemain”, seperti termaktub dalam pasal 7 ayat (1) UUPZIS. Untuk menghindari benturan kepentingan, sesuai dengan usulan dan masukan dari berbagai pihak dalam beberapa kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR-RI, bahwa harus dipisahkan lembaga yang berperan sebagai regulator, supervisor, dan operator. Otorisasi tunggal semacam ini sangat tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan akuntabilitas.

Bahkan Yusuf Wibisono, akademisi dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FE UI, menekankan bahwa sentralisasi pengelolaan zakat oleh negara melalui BAZNAS memiliki argumentasi yang lemah, karena justru pengelolaan di banyak negara mengarah kepada pengelolaan yang membuka ruang luas bagi partisipasi publik.

UU ini juga dapat dikatakan menciderai sejarah panjang praktek pengelolaan dana kedermawanan sosial yang berbasis masyarakat lokal, seperti yang dikhawatirkan oleh Amelia Fauzia (Akademisi UIN Jakarta). Sedari dulu, praktek yang berkembang dalam pengelolaan dana ZISWAF adalah masyarakat di masing-masing daerah, komunitas, atau organisasi menjalankan pengelolaannya secara mandiri dan independen. UU ini bahkan dengan vulgar memarjinalkan peran serta masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat dengan menempatkannya sebatas membantu BAZNAS.

“UU ini sangat birokratis, dan tanpa adanya ijin dari pemerintah mustahil setiap pihak untuk melakukan kegiatan pengelolaan zakat” tandas Nana Mintarti.

Kemudian munculnya UUPZ, berpotensi menghambat tumbuh-kembangnya organisasi pengelolaan zakat, dengan ketatnya persyaratan pembentukan lembaga zakat, seperti terdaftar sebagai organisasi kemasyarakat Islam, berbadan hukum, mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS, dan lain sebagainya. Hemat kami, persoalan perijinan pembentukan lembaga harus dibuka selebar dan se-fleksibel mungkin, tanpa menafikkan aspek monitoring dan pengawasan kinerja lembaga zakat yang telah dikukuhkan.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

PSAK 109, Jawaban Standarisasi Akuntansi Untuk Zakat



Jakarta, (19/10/2011)-Disahkannya Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 109 menjadi jawaban atas standarisasi akutansi syariah untuk zakat dan infak.

Seperti yang diketahui standar akutansi syariah yang sudah ada sebelumnya ditunjukan buat entitas syariah komersial tetapi bagi lembaga nirlaba khususnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) standar akutansi belum dimiliki. Oleh karena itu adanya PSAK tersebut akan sangat bermanfaat bagi LAZ.

Menurut auditor Kantor Akuntan Publik (KAP), Dadang Romansyah adanya PSAK 109 bukan hanya bermanfaat bagi pengelola zakat dalam membuat laporan akutansi, tetapi juga menjadi pijakan bagi KAP dalam melakukan audit pada LAZ.

"PSAK 109 sangat penting bagi kami sebagai pijakan untuk audit. Namun, saat masih ada beberapa LAZ belum memakai PSAK ini. Tahun depan sudah pakai semua," ujarnya di sela-sela acara seminar PSAK Zakat di Jakarta, Rabu (19/10/2011).

PSAK 109 sendiri mengacu pada fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 8 tahun 2011, No 13 tahun 2011, dan No 14 serta 15 tahun 2011.

Ditemui di tempat yang sama, Anggota Dewan Syariah Nasiona MUI, lKhwan A Basri mengungkapkan PSAK 109 akan terus diperbaiki jika dalam aplikasinya para LAZ menemui kesulitan. Ia membahkan, MUI akan terus meninjau PSAK ini dari segi fatwa.

"Jika ditemukan kesulitan, PSAK ini akan diperbaiki. Akan terus dilakukan peninjauan dari segi fatwa. Misalkan PSAK ini belum ada penyajian bagaimana zakat dalam bentuk hewan? Hal ini akan terus dikaji," tandasnya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

LAZNAS BSM Kembangkan Program Pemberdayaan Da’i



Jakarta (18/10/2011) Sebagai lembaga filantropy, LAZNAS BSM terus mengembangkan diri dalam bentuk program-program sosialnya. Diantaranya adalah program pemberdayaan Da’i.

Dalam informasi yang diterima dari LAZNAS BSM, program tersebut kerjasama dengan Institute Manajemen Zakat (IMZ) yang merupakan lembaga kajian dan riset tentang pengembangan zakat.

Untuk memgikuti program tersebut, LAZNAS BSM memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya da’i untuk mengikuti program tersebut. Mereka juga akan menyeleksi para calon peserta sehingga akan diperoleh 20 peserta.

Dalam program pemberdayaan tersebut LAZNAS BSM juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan proposal pemberdayaan, jika ada 5 yang terbaik dalam proposal tersebut akan diakseskan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri (BSM).





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Baznas-MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Zakat



Jakarta, (25/8/2011) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Himpunan Fatwa Zakat MUI. Buku yang berisi kumpulan fatwa zakat dari tahun 1982 sampai dengan 2011 ini, diluncurkan di Kantor MUI Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Rabu (24/8/2011) sore.

Ketua Umum Baznas, Prof.Dr.KH Didin Hafidhuddin mengatakan, penerbitan buku ini merupakan salah satu langkah sosialisasi zakat dan untuk memperkokoh landasan bagi pengelola zakat di Indonesia. Diharapkan buku ini manjadi rujukan bagi lembaga-lembaga amil zakat dalam mengelola zakat.
“Kehadiran buku ini bisa menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga amil zakat dalam menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana zakat. Serta menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang zakat.” Ujarnya.

Sementara itu , Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof.Dr. H. Hasanudin mengungkapkan dengan adanya buku himpunan fatwa zakat ini, diharapkan lembaga-lembaga amil zakat mempunyai suatu kepastian agar ketika menjalankan tugasnya tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariah.

“Di sinilah pentingnya peran fatwa Majelis Ulama Indonesia, terkait dengan berbagai aspek pengumpulan maupun penyaluran zakat. Sehingga zakat yang terkumpul benar-benar tersalurkan sesuai dengan pedoman syariah,” tandasnya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

FOZ Menginginkan Penguatan Peran Zakat Dalam Negara



Jakarta, (01/09/2009). Forum Zakat (FOZ) ingin meneguhkan peran zakat dalam kehidupan negara dan juga meningkatkan peran Indonesia dalam berbagai forum kerjasama zakat internasional. Sebagai asosiasi organisasi pengelola zakat kedua hal tersebut akan dijadikan agenda besar FOZ.

Hal tersebut merupakan hasil dari kesimpulan perbincangan pada silaturrahim dan buka puasa bersama antar CEO, Direktur Eksekutif dan Badan Pelaksana BAZ anggota Forum Zakat (FOZ) yang diadakan Jum’at 28 Agustus 2009 (7 Ramadhan 1430 H) di Gubug Makan Mak Engking, Komplek Kampus UI Depok.

Dalam pertemuan tersebut, antara lain hadir Ketua Umum Pengurus FOZ Ahmad Juwaini dan Sekjen FOZ Teten Kustiawan. Dari BAZNAS hadir Muhammad Fuad Nasar (Wakil Sekretaris Umum). CEO/Badan Pelaksana OPZ lainnya yang hadir ialah dari BAZIS DKI, Dompet Dhuafa Republika, Bamuis BNI, Rumah Zakat Indonesia, LAZ Hidayatullah, BAZMA Pertamina, PKPU dan lain-lain.

Dalam penyusunan agenda zakat ke depan, FOZ akan tetap concern mengikuti perkembangan amandemen UU Pengelolaan Zakat. Karena undang-undang adalah landasan bergerak bagi semua organisasi pengelola zakat.

Disamping program tersebut, salah satu program FOZ sejak periode yang lalu ialah keinginan melakukan sindikasi program yang dibiayai bersama oleh organisasi pengelola zakat anggota FOZ. Juga diusulkan FOZ membuat “laporan bersama” kepada Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama RI. Seperti halnya yang telah dilakukan selama ini FOZ telah membuat iklan bersama organisasi pengelola zakat di media massa.

Menyangkut posisi Indonesia sebagai Sekretariat Tetap Dewan Zakat MABIMS, FOZ siap menawarkan kegiatan kepada Departemen Agama selaku penanggung jawab DZM, misalnya sinergi kegiatan DZM dengan WZF (World Zakat Forum), ungkap Ismail A. Said (Presdir Dompet Dhuafa) dan Ahmad Juwaini.

Rencananya, dalam kepengurusan FOZ periode ini, pertemuan antar CEO Pengelola Zakat akan diagendakan secara rutin. Agar antar lembaga pengelola zakat dapat lebih sinergi dan dapat melakukan kerja bersama untuk kepentingan semua.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Kembangkan SDI, STIAMI Rangkul Bank Sinarmas Sendiri

Jumat, 17 Februari 2012



Jakarta (1/11/2011)- Kebutuhan Perbankan Syariah akan Sumber Daya Insani (SDI)menjadi kebutuhan yang mendesak saat ini. Dari hasil survey yang dilakukan oleh berbagai intansi, memperkirakan hingga 2014 perbankan syariah membutuhkan kurang lebih 9000 tenaga kerja.

Namun disisi lain kebutuhan akan SDI tersebut juga harus diimbangi dengan kualitas yang diharapkan oleh perbankan syariah. Artinya kebutuhan secara kuantitas dan kualitas dari SDI menjadi sesuatu yang penting bagi pengembangan perbankan syariah.

Menyikapi hal tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI) melakukan link and match terhadap industri keuangan syariah. Diawali dengan kunjungan ke Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas di kantor UUS Bank Sinarmas di Jakarta, Selasa (1/11/2011).

Selain kunjungan, 2 institusi tersebut juga menjalin kerjasama dalam hal penyediaan SDI dan juga pembukaan mini bank Sinarmas Syariah di kampus STIAMI.

Direktur STIAMI , Roike Tambengi mengungkapkan kegiatan kunjungan yang dilakukan STIAMI bertujuan untuk melihat lebih dekat bagaimana sebuah business process institusi perbankan syariah berjalan. Sehingga dapat menjadi sumber bahan ajar aktual bagi dosen dan mahasiswa Bisnis Syariah.

“Kegiatan ini tentunya bermanfaat. Dan kami akan selalu mendukung,” ujarnya.

Sementara itu Branch Manager Sinarmas Syariah, Ivan Septian mengungkapkan kerjasama dengan civitas akademik yang dilakukan Bank Sinarmas Syariah adalah salah satu strategi dalam memenuhi kebutuhan SDI. Selain menjaring SDI, bank Sinarmas Syariah juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi tentang perbankan syariah kepada para mahasiswa.

“Dengan kegiatan kunjungan ini maka ada interaksi antara praktisi dengan akademisi. Dan kami membuka kesempatan yang luas bagi para mahasiswa pada nantinya bergabung dengan Sinarmas Syariah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga hadir sebagai narasumber pengkaji dari Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), Agus Yuliawan. Agus mengungkapkan setidaknya terdapat 3 hal penting yang harus menjadi perhatian dalam pemenuhan SDI bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pertama relasi antara Perguruan Tinggi dan praktisi harus terbentuk, dengan demikian kebutuhan SDM di keuangan syariah sangat jelas. Kedua dilakukannya Riset tentang kebutuhan SDM bagi LKS di perguruan tinggi harus aktif dilakukan, untuk mengetahui tentang position, defference dan brand (PDB) bagi perguruan tinggi dalam menyediakan SDM. Terakhir adalah ketegasan pemerintah dalam mensikapi kebijakan kurikulum ekonomi syariah.

“Ternyata munculnya perguruan tinggi yang konsen pada ekonomi syariah, SDI-nya tidak langsung bisa diserap oleh industri keuangan syariah. Oleh karena itu harus ada sinergi antara perguruan tinggi dengan industri,” tutupnya.  





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

IBFI-AIF Seminar Internasional Keuangan Islam



Jakarta (24/9/2011)- Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi modal penting bagi perkembangan industri keuangan Islam, terlebih dalam menghadapi tren keuangan global. Oleh karena itu, Banking Finance Indonesia (IBFI) Trisakti bekerjasama dengan Asian Institute of Finance (AIF) Malaysia menggelar seminar internasional keuangan Islam bertajuk "Islamic Finance : Towards Achieving Greater Financial Inclusion", pada hari Kamis (22/9/2011), di Jakarta.

Seminar tersebut adalah upaya yang kedua lembaga pendidikan dari dua negara, Indonesia dan Malayasia agar "cakrawala" keuangan Islam di Indonesia dapat terbuka luas. Seminar ini sendiri diharapkan juga dapat memberikan wacana baru dan menjadi ajang saling tukar pengalaman serta pemikiran terkait dunia keuangan Islam di negeri ini.

Direktur IBFI Trisakti, Prof. Sofyan Safri Harahap menuturkan bahwa untuk menghadapi keuangan dunia yang semakin kompleks, maka diperlukan sebuah sistem yang dapat keluar dari sebuah krisis. "Seminar ini merupakan ajang untuk menjawab tren keuangan dunia yang tidak menentu," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang pkesinteraktif.com terima.

Seminar tersebut menghadirkan beberapa pembicara yang sangat berkompeten di bidangnya. Hadir sebagai pembicara Dr. Asyraf Wajdi Dusuki Head Research Affairs International Shari`ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA), Malaysia, Badlisyah Abdul Ghani Executive Director & CEO CIMB Islamic, Malaysia, Rizqullah Direktur Utama BNI Syariah, Indra W. Supriadi Chairman of Sahabat UKM-Sampoerna Microfinance, Benny Witjaksono, Direktur Utama Bank Mega Syariah, dan Saat Suharto, Chairman of Permodalan BMT Ventura.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Perbankan Syariah Butuh 50 Ribu Bankir



Jakarta, (6/10/2011) - Sampai 5 tahun kedepan, perbankan syariah membutuhkan 50 ribu bankir syariah. Hal tersebut diungkapkan pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap. "Kebutuhan akan SDM adalah kebutuhan mendesak bagi perbankan syariah. Hingga 5 tahun kedepan dibutuhkan setidaknya 50 ribu bankir syariah," ungkapnya pada pkesinteraktif.com di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Dekan Fakultas Ekonomi Trisakti, Kamis (6/10), di Jakarta.


Ia menjelaskan kebutuhan akan bankir syariah bisa jadi lebih dari angka 50 ribu, terlebih jika perbankan syariah masuk ke sektor mikro.

"Jika bank syariah semuanya masuk ke sektor mikro maka kebutuhan akan bankir syariah bisa lebih dari itu, karena untuk mengurusi mikro memang dibutuhkan banyak orang," jelasnya.

Sofyan juga mengakui jika sampai saat ini 70 % bankir di perbankan syariah merupakan bankir yang berasal dari bank konvensional. Sedangkan untuk untuk murni bankir syariah hanya ada 5 %. "Memang saat ini kita (bank syariah) masih membajak dari konvensional, yang murni masih sedikit," imbuhnya.

Ia menilai peran pemerintah dalam hal ini Kemendiknas sangat lamban menangani hal tersebut. Terbukti baru tahun ini pemerintah melalui Kemendiknas memberikan ijin akan pembukaan program studi Ekonomi Syariah.

"Baru tahun ini keluar ijin pembukan program studi Ekonomi Syariah. Jadi mereka (pemerintah) sangat lamban. Mereka tidak punya komitmen kembangkan Ekonomi Syariah di negeri ini," pungkasnya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Lazismu dan TAZKIA Kembangkan SDM Ekonomi Syariah



Jakarta (12/9/2011). Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tak lepas dari peran sumber daya manusia yang ada selama ini. Dengan sedikitnya jumlah SDM yang ada selama ini—menjadikan pengembangan industri keuangan syariah melambat. Hal inilah yang tak diinginkan oleh Sekolah Tinggi Ekonomi Islam TAZKIA, untuk mengembangkkannya ia bersama LAZIS –Muhammadiyah menjalin kerjasama dalam memanfaatkan dana zakat untuk pengembangan SDM ekonomi Islam.

Ketua TAZKIA, Syafii Antonio menuturkan, kerjasamasa dengan LAZIS Muhammadiyah sangt strategis dimana kedua belah pihak sama-sama mengembangkan potensi ekonomi syariah. Dengan adanya program tersebut, ia menyakini bahwa industri keuangan syariah akan selalu memanfaatkan lembaga tersebut dalam menyalurkan zakatnya.

“Inilah multi efek dari kerjasama tersebut,”terangnya.

Sementara Direktur Eksekutif LAZISMU, Izzul Muslimin menuturkan pemanfaatan kerjasama dengan TAZKIA bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang tidak mampu dan memiliki keinginan belajar ekonomi syariah di TAZKIA, berupa keringan biaya kuliah atau bebas biaya.

“Dengan demikian akan memacu semangat mereka untuk belajar ekonomi syariah lebih berkualitas,”paparnya

Kemudian juga Izzul menjelaskan, kerjasama itu bisa dimanfaatkan kepada generasi muda Muhammadiyah untuk mengembangkan ekonomi syariah. Apalagi Muhammadiyah saat ini memilik kemiteraan dengan perbankan syariah dan banyak memiliki badan amal usaha muhammadiyah berupa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

STEI SEBI Gandeng WAMY Tingkatkan Peran Pemuda



(19/5/2011). Dukungan dan peran dari berbagai elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk memajukan ekonomi syariah di negeri ini. Salah satu yang memiliki peran penting adalah pemuda. Hal tersebut yang mendasari kerja sama antara Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI dengan Himpunan Pemuda Islam Internasional atau World Assembly Of Muslim Youth (WAMY).

Terjalinnya kerja sama dari kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Ketua STEI SEBI Sigit Pramono dan Direktur WAMY Indonesia H. Aang Suandi pada kegiatan seminar nasional ekonomi syariah, kemarin selasa (18/5/2011),di Markaz An-Nadwah WAMY, Jakarta Selatan.

Kedua belah pihak memiliki komitmen kerja sama pada beberapa bidang strategis yaitu pengembangan sumber daya manusia, pelatihan dan seminar, inisiasi Pusat Pelatihan Pemuda Ekonomi Syariah, penerbitan, dan pengembangan perpustakaan.

Menurut Kadiv Kemahasiswaan STEI SEBI Fahmi Syahbudin, kerja sama ini akan fokus pada pemuda dan pengembangan ekonomi syariah. Pengembangan sumber daya insani ini berupa beasiswa studi, kesempatan mengajar di STEI SEBI, kesempatan menghadiri forum-forum ilmiah internasional, dan berbagai kegiatan yang dapat mengoptimalkan peran pemuda dalam memajukan ekonomi syariah.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

UI Ingin Membumikan Hukum Ekonomi Syariah



5 Maret 2009. Berkembangnya praktek bisnis syariah di Indonesia memberikan peluang besar bukan hanya para sarjana yang mengenyam pendidikan di ekonomi syariah. Tapi para lulusan hukum syariah juga memiliki peluang besar untuk masuk dalam bisnis syariah di Indonesia. Bidikan—memasuki dunia kerja dalam menyelesaikan sengketa-sengketa syariah menjadikan pilihan fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) untuk membumikan hukum ekonomi syariah.

Dalam rangka pembumian itu, pada tanggal 11-12 Maret 2009 di fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) Depok, akan menyelenggarakan workshop dan seminar nasional. Diselenggarakan acara tersebut, menurut panitia seminar nasional dari Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan dalam rangka Notary Days 2009, yang diselenggarakan tiap tahunnya.

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, telah terjadi kompilasi hukum Islam untuk menjadi hukum positif di Indonesia. Pada Undang-Undang Perbankan Syariah juga disebutkan, bahwa Peradilan Agama (PA) sebagai tempat penyelesaian sengketa bisnis syariah. Fenomena inilah yang menjadikan keuntungan oleh para lulusan hukum syariah dari berbagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan hukum syariah.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Bank Syariah Mau Berkembang, Konversi Dulu Bank BUMN



Jakarta (27/10/2011) Meskipun perbankan syariah sudah banyak berdiri tapi bagi Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) A.Riawan Amin belum merasa puas. Ia melihat pertumbuhan market share perbankan syariah masih jalan ditempat. Untuk meningkatkan share market perlu langkah strategis yaitu mengkonversi salah satu bank BUMN.

"Langkah itu saya yakin akan mempercepat berkembangnya," Ujarnya saat acara "Temu Bisnis Bank Syariah Mitra Usaha Anda", di Cirebon kemarin selasa, (25/10/2011).

Acara itu juga merupakan kerjasama antara Kantor Bank Indonesia Cirebon dengan ASBISINDO Wilayah Cirebon.

Selain itu, Riawan juga menambahkan, sistem perbankan yang berlaku untuk siapa saja, tidak hanya milik orang Islam tetapi milik semua manusia karena hakikatnya semua manusia menginginkan perlakuan yang sama, keadilan, keberkahan dll.

Sebagaimana juga riba tidak hanya dilarang dalam Alqur'an tetapi juga dalam kitab-kitab agama samawi lainnya .

Menurutnya kesempurnaan ekonomi syariah dalam perbankan syariah tidak akan berkembang signifikan tanpa dukungan real dari pemerintah. Maka itulah peran pemerintah sangat penting.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Ekonomi Syariah Bagian Kehidupan Bernegara



Saat ini sistem ekonomi syariah sudah masuk hampir disetiap aspek keuangan di negeri ini. Mulai dari perbankan, asuransi, multifinance, pegadaian, hingga pasar modal telah memiliki unit syariah.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad mengatakan ekonomi syariah bukan lagi dalam tahapan pertanyaan melainkan sudah dalam tahapan aplikasi dan pengembangan. Sehingga ekonomi syariah sudah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi dan bernegara.

"Saat ini ekonomi syariah sudah menjadi bagian dari kehidupan bernegara di negeri ini," ujarnya di acara pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) di Jakarta, Jumat (21/10/2011).

Ia menambahkan laju perkembangan ekonomi syariah saat ini sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Dorongan masyarakat menjadi sesuatu yang utama. Ia berharap ke depannya bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah Indonesia memiliki andil yang besar dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah.

"Perkembangan ekonomi syariah sangat didorong oleh partisipasi masyarakat dan pemerintah sangat bisa berpartsipasi mendorong ekonomi syariah ini," tandasnya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

Dual Kurikulum Ekonomi Sebuah Keharusan



Setelah sukses dalam mengembangkan dual banking system, kini para pegiat ekonomi syariah terus mendorong tercapainya dual kurikulum ekonomi disemua tingkatan pendidikan. Dengan harapan sosialisasi ekonomi syariah akan cepat diterima oleh masyarakat.

Isu adanya dual kurikulum ekonomi saat ini mengemuka dalam kajian seminar internasional ekonomi syariah yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) 11-12 Oktober di Jakarta.

Bahkan, Dekan Fakultas Ekonomi UNJ,Nurahmah Hajat, dikesempatan itu menyatakan siap untuk terus mewacanakan dual kurikulum ekonomi tersebut sehingga terwujud menjadi kenyataan.

Adanya dual kurikulum ekonomi bukan baru kali ini saja, di tahun 2005 Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dalam blue printnya terus mendorong agar pemerintah memberlakukan dual kurikulum disemua mata pelajaran ekonomi.

Bahkan IAEI telah mempercepat proses itu dan mencobanya ketika kurikulum ekonomi syariah masuk dalam kurikulum materi muatan lokal (mulok) yang diselenggarakan di beberapa kabupaten dan provinsi.

Lebih dahsyat lagi yang dilakukan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) yang menerbitkan buku pelajaran ekonomi syariah untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yang siap di luncurkan di akhir tahun ini.

"Dengan demikian dual kurikulum ekonomi disemua lembaga pendidikan sebuah keharusan," kata Agustianto salah satu ketua IAEI.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions