Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Selasa, 14 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 55/DSN-MUI/V/2007 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah Musyarakah

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 55/DSN-MUI/V/2007 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah Musyarakah ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah;
  2. Wa’d (الوعد) adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
  3. Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Kedua  :  Ketentuan Akad

Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
  1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Musyarakah dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan boleh disertai dengan wa’d.
  2. LKS dan nasabah bertindak selaku mitra (syarik), yang masing-masing berkewajiban menyediakan modal dan kerja. LKS boleh mewakilkan kepada nasabah dalam melaksanakan usaha sepanjang disepakati pada saat akad.
  3. Nisbah bagi hasil untuk masing-masing pihak disepakati pada saat akad.
  4. Dasar perhitungan bagi hasil boleh menggunakan jumlah dana yang telah terpakai dan keuntungan yang diperoleh dari usaha.
  5. LKS boleh memberikan sebagian keuntungan yang diperolehnya kepada nasabah.
  6. Ketentuan tentang wa’d dan akad merujuk kepada Fatwa No. 30/DSN-MUI/VI/2002 tentang PRK Syariah dan Fatwa No. 45/DSN-MUI/II/2005 tentang Line Facility.
  7. Fatwa DSN nomor: 8/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Musyarakah.

Ketiga  :  Ketentuan Penutup
  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions