Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru' pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru' pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Hukum
- Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
- Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
- Asuransi syariah yang dimaksud pada point 1 adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi.
- Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
- Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
- hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
- hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
- cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
- syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’
- Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
- Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’).
- Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
Keempat : Pengelolaan
- Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.
- Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.
- Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
Kelima : Surplus Underwriting
- Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
- Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
- Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
- Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
- Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.
Keenam : Defisit Underwriting
- Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).
- Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.
Ketujuh : Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar