Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Selasa, 14 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan Umum 

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
  1. Asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
  2. Peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah. 
Kedua  :  Ketentuan Hukum
  1. Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
  2. Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
  3. Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun maupun unsur tabarru' (non-saving).

Ketiga  :  Ketentuan Akad
  1. Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
  2. Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
    • kegiatan administrasi
    • pengelolaan dana
    • pembayaran klaim
    • underwriting
    • pengelolaan portofolio risiko
    • pemasaran
    • investasi
  3. Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
    • hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
    • besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
    • syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat  :  Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
  1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana;
  2. Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa);
  3. Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana;
  4. Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemegang polis);
  5. Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
  6. Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.

Kelima  :  Investasi
  1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
  2. Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.

Keenam  :  Ketentuan Penutup
  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions