Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Selasa, 14 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah ini adalah sebagai berikut : 

Pertama  :  Ketentuan Umum 

Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. 

Kedua  :  Ketentuan Hukum 

Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. 

Ketiga  :  Ketentuan Akad
  1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah.
  3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan.
  4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh LKS sebagai musytarik dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  5. Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.

Keempat  :  Ketentuan Penutup
  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions