Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Selasa, 14 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi Akad Murabahah

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi Akad Murabahah ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan Konversi Akad 

LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif dengan ketentuan:
  1. Akad murabahah dihentikan dengan cara:
    • obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar;
    • Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
    • Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;
    • Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
  2. LKS dan nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad:
    • Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut diatas dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik;
    • Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau
    • Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN no.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
      
Kedua  :  Ketentuan Penutup
    1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 



    Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions