Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Senin, 13 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 42/DSN-MUI/V/2004 Tentang Syariah Charge Card

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 42/DSN-MUI/V/2004 Tentang Syariah Charge Card ini adalah sebagai berikut : 

Pertama  :  Hukum

Penggunaan charge card secara syariah dibolehkan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Kedua  :  Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
  1. Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
  2. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan fasilitas kartu;
  3. Merchant Fee adalah fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);
  4. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).
  5. Denda keterlambatan (Late Charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.
  6. Denda karena melampaui pagu (Overlimit Charge) adalah denda yang dikenakan karena melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.

Ketiga  :  Ketentuan Akad

Akad yang dapat digunakan untuk Syariah Charge Card adalah:
  1. Untuk transaksi pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melalui merchant (qabil al-bithaqah/penerima kartu), akad yang digunakan adalah akad Kafalah wal Ijarah.
  2. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.

Keempat  :
  1. Ketentuan dan batasan (dhawabith wa hudud) Syariah Charge Card:
    • Tidak boleh menimbulkan riba.
    • Tidak digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat.
    • Tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan) antara lain dengan cara menetapkan pagu.
    • Tidak mengakibatkan hutang yang tidak pernah lunas (ghalabah al-dayn).
    • Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
  2. Ketentuan fee:
    • Iuran keanggotaan (membership fee): Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu. Ujrah (merchant fee). Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
    • Fee penarikan uang tunai: Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
     
Kelima  :  Ketentuan Denda
  1. Denda keterlambatan (late charge)
  2. Penerbit kartu boleh mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial. Denda karena melampaui pagu (overlimit charge)
  3. Penerbit kartu boleh mengenakan denda karena pemegang kartu melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.

Keenam  :  Ketentuan penutup
  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





KEMBALI KE MENU 




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions