Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas ini adalah sebagai berikut :
Pertama:
- Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
- Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
- Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
- Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.
Kedua:
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar