Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Minggu, 12 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas ini adalah sebagai berikut :

Pertama:

  1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
  2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
  4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.

Kedua:

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.









Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions