Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Minggu, 12 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 24/DSN-MUI/III/2002 Tentang Safe Deposit Box

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 24/DSN-MUI/III/2002 Tentang Safe Deposit Box ini adalah sebagai berikut :

Pertama:
  1. Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
  2. Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
  3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
  4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah.

Kedua:

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions