Fatwa DSN-MUI No. 24/DSN-MUI/III/2002 Tentang Safe Deposit Box
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 24/DSN-MUI/III/2002 Tentang Safe Deposit Box ini adalah sebagai berikut :
Pertama:
Kedua:
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
KEMBALI KE MENU
- Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
- Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
- Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
- Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah.
Kedua:
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar