Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum
- Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
- Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.
Kedua : Ketentuan Lain
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar