Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Minggu, 12 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Istishna Paralel

Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 22/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Istishna Paralel ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan Umum
  1. Jika LKS melakukan transaksi Istishna', untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan istishna' lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishna' pertama tidak bergantung (mu'allaq) pada istishna' kedua.
  2. LKS selaku mustashni' tidak diperkenankan untuk memungut MDC (margin during construction) dari nasabah (shani') karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  3. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Istishna' (Fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam Istishna' Paralel.

Kedua  :  Ketentuan Lain
  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions