Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Al-Qardh
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 19/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Al-Qardh ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh
- Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
- Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
- Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
- LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
- Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
- Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
- memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
- menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
- Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengem-balikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
- Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa penjualan barang jaminan.
- Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Dana al-Qardh dapat bersumber dari:
- Bagian modal LKS;
- Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
- Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Posting Komentar