Fatwa DSN-MUI No. 18/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syariah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 18/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syariah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum
- Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
- Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
- Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.
- Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar