Fatwa DSN-MUI No. 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon dalam Murabahah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon dalam Murabahah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum
- Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
- Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
- Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
- Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
- Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
KEMBALI KE MENU
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar