Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum
- Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
- Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing).
- Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
KEMBALI KE MENU
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar