Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Jumat, 10 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah

Ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Rukun dan Syarat Ijarah:
  1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
  2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
  3. Obyek akad ijarah adalah :
  • manfaat barang dan sewa; atau
  • manfaat jasa dan upah.

Kedua  :  Ketentuan Obyek Ijarah:
  1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
  8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Ketiga  :  Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
  • Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
  1. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan.
  2. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
  3. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
  • Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
  1. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
  2. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
  3. Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Keempat  :  Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.





KEMBALI KE MENU 




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions