Fatwa DSN-MUI - Perbankan Syariah

Jumat, 10 Februari 2012



Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna

Ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna ini adalah sebagai berikut :

Pertama  :  Ketentuan tentang Pembayaran:
  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
  2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.


Kedua  :  Ketentuan tentang Barang:
  1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

Ketiga  :  Ketentuan Lain:
  1. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
  2. Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli istishna’.
  3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.





KEMBALI KE MENU




Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Forum Ekonomi Syariah © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions