Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam
Ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran:
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
- Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
- Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang Barang:
- Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel:
- Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama.
Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya:
- Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
- Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
- Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
- membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
- menunggu sampai barang tersedia.
Kelima : Pembatalan Kontrak:
- Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
Keenam : Perselisihan:
- Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
KEMBALI KE MENU
Kritik dan saran | Email : foreksunisma@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar